Kembalikan Denda Negara, Hukuman Tambahan 2 Bulan Penjara Tak Perlu Dijalani

Rabu 06 Nov 2024 - 23:09 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID- Terpidana kasus korupsi makan minum rumah tahfidz Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Netty Herawati kembalikan denda kerugian negara sebesar Rp. 50 juta. Pengembalian denda kerugian negara ini dilakukannya, Selasa 5 November 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. 

Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Intel Wenharnol dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 6 November 2024 mengatakan pengembalian denda kerugian negara ini dilakukan oleh suami terpidana Nety Herawati. Diketahui sebelumnya terpidana kasus korupsi makan minum rumah tahfiz di Dinas Pendidikan Musi Kabupaten Rawas ini divonis pidana penjara  1 tahun denda 50 Juta subsidair 2 bulan penjara.

"Sehingga setelah membayar denda tersebut secara otomatis hukuman tambahan 2 bulan penjara terpidana Nety Herawati tidak perlu menjalani hukuman tambahan," jelas Wenharnol. 

BACA JUGA:Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Rupit Tidak Ajukan Eksepsi

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum Rumah Tahfidz Divonis Ringan

Setelah diterima uang pengembalian ini akan dititipkan atau disetorkan ke rekening negara. Wenharnol bersyukur pengembalian denda ini terlaksana dengan aman, lancar dan kondusif serta tidak ditemukannya i Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berarti.

Sebelumnya, karena terbukti melakukan korupsi anggaran makan-minum di rumah tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022 yang rugikan negara Rp 172.760.000, terdakwa mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Netty Herawati (51) divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim, di PN Tipikor Palembang, Kamis 3 Oktober 2024.

Dalam amar putusan Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Muratara, Dipindahkan ke Lapas Palembang

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Rupit Muratara Diserahkan ke Kejari Lubuk Linggau

Hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian negara.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Kategori :