4. Kabupaten Muaro Jambi
5. Kabupaten Sarolangun, Jambi
6. Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan
BACA JUGA:Kabar Baik, 45 Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru 2025, Segini Perkiraan Rinciannya dari Golongan I hingga IV
7. Kabupaten Majalengka, Jawa Barat
8. Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
9. Kabupaten Landak, Kalimantan Selatan
Dengan penambahan ini, para guru di 9 daerah tersebut dapat menerima hak mereka atas Tunjangan Sertifikasi yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan serta meningkatkan profesionalisme dalam pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 menjadi landasan hukum utama dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru 2025, Segini Perkiraan Rinciannya dari Golongan I hingga IV
Peraturan ini menetapkan persyaratan dan prosedur pencairan Tunjangan Profesi Guru secara jelas, termasuk teknis pencairan triwulanan.
Pemerintah berharap dengan adanya pencairan berkala, kesejahteraan guru dapat terus ditingkatkan sehingga mereka bisa fokus dalam memberikan pendidikan terbaik bagi peserta didik.
Proses pencairan TPG Triwulan 3 masih terus berjalan.
Bagi daerah yang belum mencairkan, diharapkan para guru tetap menantikan informasi resmi dari pemerintah daerah setempat atau dinas pendidikan masing-masing.
BACA JUGA:Hari Guru Nasional Kemendikdasmen akan Luncurkan '7 Kebiasaan Baik'