KORANLINGGAUPOS.ID- Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan , terutama untuk perpanjangan STNK, telah menjadi perhatian serius Korlantas Polri.
Berdasarkan data, dari 165 juta kendaraan yang terdaftar, kurang dari setengahnya yang taat membayar pajak kendaraan.
Menanggapi kondisi ini, Korlantas Polri melalui tim pembina Samsat, berinisiatif untuk mendatangi rumah para pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
BACA JUGA:Selamat Tinggal Calo! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret, Begini Syarat dan Caranya
BACA JUGA:Daftar Lengkap 13 Provinsi Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun 2024
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa pendekatan proaktif ini dilakukan agar masyarakat lebih sadar akan kewajiban mereka.
Dengan mendatangi rumah-rumah pemilik kendaraan, tim pembina Samsat akan mengingatkan pemilik kendaraan mengenai pentingnya membayar pajak serta pengesahan STNK guna menjaga validitas data kepemilikan di kepolisian.
“Pendekatan soft power ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dengan cara yang lebih ramah dan mendekatkan kepolisian kepada masyarakat,” jelas Irjen Pol Aan Suhanan.
Pendekatan ini menjadi langkah awal yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat tanpa perlu menerapkan sanksi. Namun, apabila cara ini masih belum efektif, Korlantas Polri siap menerapkan langkah penegakan hukum yang lebih tegas.
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau
BACA JUGA:5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Brigjen Yusri, menyatakan bahwa tingginya biaya bea balik nama (BBN) menjadi salah satu alasan utama mengapa masyarakat menunda pembayaran pajak.
Banyak pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas akhirnya tidak melakukan balik nama karena biaya yang tinggi.
Hal ini berdampak pada administrasi kendaraan yang tidak valid di kepolisian. Tidak sedikit masyarakat yang justru menantikan program pemutihan pajak, sehingga menunda kewajiban pembayaran pajak kendaraan.