KORANLINGGAUPOS.ID- Pada Jum'at yang berkah ini ada beberapa daerah telah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah sejak Oktober 2024.
Berdasarkan aturan dalam Permendikbudristek, Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) diberikan kepada para pendidik yang memenuhi syarat sebagai bentuk apresiasi atas profesionalitas mereka.
Kini, kita sudah memasuki bulan November 2024, TPG Triwulan 3 dan Triwulan 4 dijadwalkan untuk cair secara bertahap.
Data terbaru menunjukkan bahwa sejumlah daerah telah menyelesaikan pencairan TPG Triwulan 3 bagi guru di wilayahnya.
BACA JUGA:Daftar Terbaru, 8 November Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 di Daerah
BACA JUGA:9 Daerah Baru yang Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 di Indonesia
Apa Itu Tunjangan Profesi Guru?
Tunjangan Profesi Guru adalah insentif bagi pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan Permendikbudristek. Beberapa syarat untuk menerima tunjangan ini meliputi:
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang diakui pemerintah.
3. Memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan.
4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
BACA JUGA:Segini Gaji Tunjangan Sekretaris Kabinet, Beda Utusan Khusus Presiden Tak dapat Pensiunan
BACA JUGA:Berapa Gaji dan Tunjangan Dosen ASN dan Non-ASN di Permendikbud Baru 2024? Segini Rinciannya
Tunjangan ini disalurkan per triwulan, yaitu empat kali dalam setahun:
- Triwulan 1 (Januari-Maret)