Alokasi pupuk subsidi juga telah ditingkatkan 100%," jelas Mentan dalam acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan.
Kemudahan ini menjawab keluhan petani terkait mekanisme sebelumnya, yang dianggap rumit.
Bahkan, penebusan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau kelompok tani (poktan) dengan surat kuasa, memberi fleksibilitas lebih bagi petani lansia atau yang kesulitan akses transportasi.
BACA JUGA:6 Cara Membuat Pupuk Cair dari Kulit Wortel, Bisa Suburkan Tanaman
Jenis dan Kuota Pupuk Subsidi
Pemerintah menyediakan beberapa jenis pupuk subsidi, antara lain:
- Urea
- NPK
- NPK Formula Khusus Kakao
- Organik
Kuota disesuaikan dengan luas lahan produktif petani, sehingga distribusi lebih efisien dan sesuai kebutuhan.
BACA JUGA:Begini Cara Buat Pupuk Cair Organik Hanya Pakai Air Cucian Beras, Serta 7 Manfaatnya
BACA JUGA:Manfaatkan Air Cucian Beras Jadi Pupuk Organik, Berikut MAnfaat dan Cara Membuatnya
Syarat Menjadi Penerima Pupuk Subsidi
Untuk dapat terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi, petani harus memenuhi persyaratan berikut: