Kesempatan Daftar Pupuk Subsidi 2025, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Ini 3 Syaratnya

Sabtu 09 Nov 2024 - 10:11 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Alokasi pupuk subsidi juga telah ditingkatkan 100%," jelas Mentan dalam acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan.

Kemudahan ini menjawab keluhan petani terkait mekanisme sebelumnya, yang dianggap rumit.

Bahkan, penebusan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau kelompok tani (poktan) dengan surat kuasa, memberi fleksibilitas lebih bagi petani lansia atau yang kesulitan akses transportasi.

BACA JUGA:Kisruh Pupuk di Sumber Rejo Megang Sakti Musi Rawas Langkah, Hasil Verifikasi di Lapangan Tidak Benar

BACA JUGA:6 Cara Membuat Pupuk Cair dari Kulit Wortel, Bisa Suburkan Tanaman

Jenis dan Kuota Pupuk Subsidi

Pemerintah menyediakan beberapa jenis pupuk subsidi, antara lain:

- Urea

- NPK

- NPK Formula Khusus Kakao

- Organik

Kuota disesuaikan dengan luas lahan produktif petani, sehingga distribusi lebih efisien dan sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:Begini Cara Buat Pupuk Cair Organik Hanya Pakai Air Cucian Beras, Serta 7 Manfaatnya

BACA JUGA:Manfaatkan Air Cucian Beras Jadi Pupuk Organik, Berikut MAnfaat dan Cara Membuatnya

Syarat Menjadi Penerima Pupuk Subsidi

Untuk dapat terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi, petani harus memenuhi persyaratan berikut:

Kategori :