Kesempatan Daftar Pupuk Subsidi 2025, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Ini 3 Syaratnya
Kesempatan Daftar Pupuk Subsidi 2025, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Ini 3 Syaratnya-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah kembali membuka peluang bagi para petani untuk mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk subsidi 2025.
Pendaftaran berlangsung hingga 15 November 2024, bertujuan memastikan pupuk subsidi 2025 tepat sasaran guna mendukung swasembada pangan nasional.
Petani dapat mendaftarkan diri melalui e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)dengan bantuan penyuluh pertanian lapangan untuk mendapatkan pupuk subsidi 2025.
Mekanisme ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, memungkinkan pembaruan data setiap empat bulan.
BACA JUGA:Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK Agar Dapat Alokasi Subsidi Pupuk di 2025
BACA JUGA:Kartu Tani BRI Berikan Kemudahan Petani dalam Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
Sasaran subsidi mencakup petani dari subsektor:
- Tanaman pangan: padi, jagung, kedelai.
- Hortikultura: cabai, bawang merah, bawang putih.
- Perkebunan: tebu rakyat, kakao, dan kopi.
BACA JUGA:RAMAH-PRO Sejahterakan Petani, Bantuan Bibit, Pupuk Subsidi, dan Perbaiki Irigasi di Musi Rawas
BACA JUGA:Kartu Tani BRI Berikan Kemudahan Petani dalam Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
Mekanisme Penebusan dengan KTP
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan kemudahan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP.