Kesempatan Daftar Pupuk Subsidi 2025, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Ini 3 Syaratnya
Kesempatan Daftar Pupuk Subsidi 2025, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Ini 3 Syaratnya-Tangkap Layar -
Syarat Menjadi Penerima Pupuk Subsidi
Untuk dapat terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi, petani harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan
Komoditas ini mencakup padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
2. Memiliki lahan produktif maksimal 2 hektar
Program ini ditargetkan untuk petani kecil dengan lahan terbatas.
BACA JUGA:6 Cara Membuat Pupuk Cair dari Kulit Wortel, Bisa Suburkan Tanaman
3. Tergabung dalam kelompok tani (poktan)
Petani harus tercatat resmi dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) dan bergabung dengan poktan di wilayahnya.
Pentingnya Sosialisasi untuk Pendaftaran e-RDKK
M. Yadi Sofyan Noor, Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA), menegaskan pentingnya pendaftaran e-RDKK bagi petani untuk memastikan akses mudah terhadap pupuk subsidi.
"Masih banyak petani yang kurang aktif mendaftar atau memperbarui data e-RDKK, sehingga mereka sering terlewat dan kesulitan mengakses pupuk subsidi," ujar Yadi.
BACA JUGA:Begini Cara Buat Pupuk Cair Organik Hanya Pakai Air Cucian Beras, Serta 7 Manfaatnya
BACA JUGA:Pupuk Subsidi di Sumber Rejo Musi Rawas Tidak Langka, Berikut Hasil Monitoringnya