KORANLINGGAUPOS.ID- Nama mantan Bupati Lahat disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara Kabupaten Lahat tahun 2010-2014.
Dikutip dari sumeks.co mantan Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai, disebut dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, saat mereka membacakan dakwaan terhadap enam tersangka pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 11 November 2024.
Dalam sidang, tim JPU menyebutkan PT Andalas Bara Sejahtera perihal perizinan usaha pengelolaan tambang disetujui oleh Bupati Lahat saat itu, yakni Saifuddin Aswari Rivai.
Dijelaskan jaksa adanya peningkatan izin dari izin eksplorasi batu bara menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batu bara yang ditandatangani oleh Saifuddin Aswari Rivai sebagai Bupati Lahat saat itu.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum Rumah Tahfidz Divonis Ringan
Pihak JPU juga mengungkapkan dalam sidang adanya kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut sebesar Rp495 miliar lebih.
Bahkan Tim JPU juga mengungkapkan adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka, baik dalam bentuk uang tunai rupiah hingga dalam bentuk dollar. Ada sejumlah aliran dana diberikan kepada tiga terdakwa yang merupakan ASN di dinas pertambangan dan energi dengan nilai miliaran rupiah.
Hingga akhir sidang tim JPU membacakan semua surat dakwan terhadap enam orang tersangka korupsi IUP OP tambang batu bara yang merugikan negara senilai Rp495 miliar lebih.
Enam tersangka ini yakni tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera, Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Muratara, Dipindahkan ke Lapas Palembang
BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Rupit Muratara Diserahkan ke Kejari Lubuk Linggau
Mereka diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.