KTP Bakal Digantikan IKD Apa Itu IKD? Ini Tujuan, Fungsi dan Cara Aktifitasnya

Selasa 12 Nov 2024 - 14:11 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- KTP akan digantikan oleh IKD apa itu IKD ? IKD adalah Identitas Kependudukan Digital, sebagai inovasi terbaru yang akan memudahkan masyarakat untuk mengakses  beberapa fitur seperti, dokumen , data keluarga, tanda tangan elektronik dan hingga layanan publik lainnya.

Dengan adanya IKD, masyarakat diharapkan segera mengaktifkannya sebagai alternatif KTP, terutama mengingat keterbatasan blanko e-KTP.

IKD resmi diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022.

Aplikasi IKD ini akan memudahkan para masyarakat untuk mengakses data kependudukan dan beberapa fitur tambahan, seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, dan layanan publik lainnya.

BACA JUGA:Warga Muara Kelingi: Program RAMAH-PRO Sangat Membantu Rakyat, Berobat Gratis Cukup Bawa KTP

BACA JUGA:Disdukcapil Kota Lubuk Linggau Tuntas Lakukan Perekaman KTP-El Untuk Pemilih Pemula

Hal ini berarti masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP fisik ke mana-mana.

Tujuan IKD

IKD memiliki beberapa tujuan utama:

1. Mengaplikasikan teknologi informasi dalam digitalisasi data kependudukan.

2. Meningkatkan pemanfaatan data kependudukan secara digital.

3. Mempercepat transaksi layanan publik dan swasta.

4. Menjaga keamanan data dengan sistem autentikasi, guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

BACA JUGA:Tanpa KTP Dapat Saldo DANA Gratis Rp 140.000 Hari Ini Senin 29 Juli 2024

BACA JUGA:Buruan Coba! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 350.000 Tanpa NIK dan KTP, Begini Caranya

Kategori :