KTP Bakal Digantikan IKD Apa Itu IKD? Ini Tujuan, Fungsi dan Cara Aktifitasnya

Selasa 12 Nov 2024 - 14:11 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Fungsi IKD

IKD memiliki beberapa fungsi penting:

- Pembuktian Identitas: Menjamin bahwa data kependudukan sesuai dengan individu yang bersangkutan.

- Otentikasi Identitas: Menggunakan autentikasi dua faktor (misalnya wajah atau sidik jari) untuk memverifikasi identitas pengguna.

- Otorisasi Identitas: Memberikan akses kepada pengguna yang berhak untuk layanan digital.

BACA JUGA:Buruan Coba! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 350.000 Tanpa NIK dan KTP, Begini Caranya

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 350.000, Tanpa NIK dan KTP Bisa Langsung Cair

Berikut Cara Aktivasi IKD

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan IKD:

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau AppStore.

2. Isi data yang diminta, termasuk NIK, email, dan nomor handphone.

3. Klik tombol “Verifikasi Data.”

4. Lakukan verifikasi wajah melalui Face Recognition.

5. Pindai QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP.

BACA JUGA:Tanpa KTP Dapat Saldo DANA Gratis Rp 140.000 Hari Ini Senin 29 Juli 2024

BACA JUGA:Tanpa NIK dan KTP Dapat Saldo DANA Gratis, Bisa Langsung Cair Hingga Rp 500.000

Kategori :