Setelah pihak gudang sudah membayar retribusinya. Maka pihak DPMPTSP akan menerbitkan PBG.
BACA JUGA:Kuliner Lubuk Linggau : Jaga Kesehatan dengan Segudang Nutrisi, Nutty Pilihannya!
BACA JUGA:Tim Polda Sumsel Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang Logistik KPU Lubuk Linggau
Lanjut, Andi dalam syarat PBG untuk gudang harus memiliki syarat perizinan mulai dari perizinan dasar, perizinan terkait lokasi, perizinan terkait lingkungan. Kalau mereka sudah miliki semua ketiga perizinan tersebut maka proses PBG bisa diterbitkan
Jadi sejauh ini pihak gudang belum mengajukan PBG, yang saat ini mereka hanya miliki perizinan dasar, perizinan terkait lokasi, perizinan terkait lingkungan sedang diproses di DPUCKTR
“Ditambahkan gudang itu milik pribadi, yang rencananya untuk disewakan ke distributor Mayora”, Papar Andi.
Dengan itu menghimbau kepada masyarakat untuk bisa mengurus perizinan sebelum mendirikan gudang, dan Pemda Mura terus fasilitas agar bisa terbit PBGnya, baik dari Dinas PU maupun DPMPTSP.
Terkecuali memang ada lokasi PBG tidak bisa diterbitkan, seperti LP2B atau lahan sawah, dan lahan kawasan hutan.