Belum Miliki Izin PBG, Gudang di Tanah Periuk Belum Bisa Difungsikan
Bangunan gudang di Jalan Lintas Lubuklinggau – Tugumulyo, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Foto diabadikan Selasa 12 November 2024-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID- Diduga belum milik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah, Bangunan gudang di Jalan Lintas Lubuklinggau – Tugumulyo, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) belum bisa difungsikan.
Pantauan dari lapangan bahwa untuk gudang yang dibangun permanen tersebut sekilas sangat besar berdiri diatas lahan sekitar 1 hektar, dan siap untuk operasikan, namun dilihat dari luar pintu gerbang di gembok dari luar. Karena gudang tersebut digembok oleh Sat Pol PP Kabupaten Mura karena sebelumnya gudang tersebut masih terus beroperasi
Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS, ID Selasa 12 November 2024 PLt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mura Sunardin melalui Kabid Perizinan Andi Permana membenarkan dalam mendirikan gedung itu wajib milik PBG yang artinya adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Dijelaskannya Andi sapannya, kalau sebelumnya izin mendirikan bangunan (IMB) yang sebelumnya dikelolah oleh DPMPTSP, karena dengan adanya aplikasi lain ini untuk IMB yakni Sistem informasi Bangunan Gedung (SIM-BG) didalam DPMPSP ada empat aplikasi yang digunakan yakni OSS yang digunakan untuk perizinan yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI),
BACA JUGA:Pembobol Gudang Milik Ketua Komisi Yudisial RI, Prof Amzulian Akui Nekat Mencuri untuk Bayar Hutang
Lalu aplikasi SI Cantik untuk seluruh jenis perizinan yang tidak masuk di OSS misalnya untuk perizinan penelitian, yang tidak miliki KBLI, dan aplikasi Mall pelayanan Publik (MPP) digital, dan baru beberapa daerah yang menggunakan dan Mura menjadi percontohan dalam aplikasi MPP Digital yakni masih terbatas izin baik izin tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Namun dalam mendirikan bangunan harus adanya Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIM-BG) namun yang mengelola SIM BG ini ada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPU CKTR) dan DPMPTSP.
Jadi dalam permohonan dari aplikasi SIM BG yang dikelolah DPUCKTR apa saja prosesnya. Setelah selesai proses baru DPMPTSP melakukan Penerbitan.
DPMPTSP ini hanya sekedar penerbitan sertifikat izin PBG
BACA JUGA:Bombay Textile Lubuk Linggau Cuci Gudang Akhir Tahun, Yuk Cek Diskonnya!
BACA JUGA:Surat Suara Tiba di Gudang Logistik KPU Musi Rawas
“Setahu kami untuk bangunan gudang di pinggir Jalan Lintas Lubuklinggau – Tugumulyo, tepatnya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) belum memiliki izin PBG,” tutur Andi.
Karena sebelum menerbitkan PBG Dinas PUCKTR akan menghitung retribusinya, dengan menyurati DPMPTSP.