Pembobol Gudang Milik Ketua Komisi Yudisial RI, Prof Amzulian Akui Nekat Mencuri untuk Bayar Hutang

Tersangka pencurian di gudang tempat penyimpanan alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial RI, Prof Amzulian di Jalan Baru, RT 05, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I -Foto : Polsek Lubuklinggau Timur-

KORANLINGGAUPOS.ID- Masih ingat dengan kasus pencurian di gudang tempat penyimpanan alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial RI, Prof Amzulian di Jalan Baru, RT 05, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Alasan mereka nekat mebobol gudang milik mantan Ketua Ombudsman RI ini bikin geleng-geleng.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur Iptu Rodiman mengatakan, saat diintrogasi tersangka Isdi yang baru saja menyerahkan diri ke polisi, mereka nekat mencuri karena ingin melunasi hutang koperasi mereka.  

Isdi sendiri baru menyerahkan dirinya setelah dua tersangka lainnya kakak adik Nurdi Alamsyah dan Sandi terlebih dahulu menyerahkan diri. Diketahui, aksi pencurian ini diinisiasi oleh tersangka Isdi.

"Kalau yang kakak adik kemarin, mereka sempat kabur ke Musi Banyuasin (Muba). Sedangkan Isdi sempat kabur ke wilayah Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Hingga akhirnya menyerahkan diri diantar istri dan keluarganya ke Polsek Lubuklinggau Timur Rabu, 6 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. 

BACA JUGA:Ketahuan Mencuri Sawit, Warga BTS Ulu Musi Rawas ini Masih Berkilah

BACA JUGA:Pemuda Asal Rupit Muratara ini Mencuri di Rumah Kakak

Mereka mengakui memiliki sangkutan hutang, sehingga terdesan untuk membayar hutang tersebut. 

"Jadi mereka nekat mencuri lantaran untuk bayar uang pinjaman di koperasi," ungkapnya. 

Diketahui sebelumnya Kapolsek mengatakan ada tiga tersangka yang terlibat dalam pembobolan gudang milik Ketua KY ini. Senin 4 November 2024 anggota Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yakni Nurdi Alamsyah (50), seorang buruh bangunan warga Jalan Baru RT5 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 dan Sandi (34) seorang Buruh Harian lepas (BHL) warga Jalan Baru RT5 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1. Satu tersangka lagi, Isda diketahui melarikan diri. 

Kapolsek menjelaskan, pencurian ini diketahui Minggu 13 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 wib dimana pelapor, Eka Noviyanti mendapatkan informasi dari tukangnya kalau gudang tempat penyimpanan alat-alat bangunan sudah dibobol maling. Gudang dalam keadaan berantakan, lalu pelapor memberitahukan kepada korban, paman kandungnya Prof Amzulian Rifa'i . Kemudian pelapor mendatangi lokasi dan melihat kunci gudang sudah dirusak.

BACA JUGA:Bapak Bekerja, Anaknya Mencuri di PT Xylo Indah Pratama Musi Rawas

BACA JUGA:Ketahuan Hendak Mencuri, Aril Divonis Setahun Penjara

Melihat hal tersebut Korban meminta kepada Pelapor agar langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur. Atas peristiwa itu korban kehilangan barang-barang miliknya berupa 30 Meter Selang Air ukuran 5/8 warna Hijau, satu buah Drum Plastik warna Biru, 1 buah Angkong (Gerobak Dorong) warna Merah, delapan sak semen merk Batu Raja dan satu buah senjata tajam jenis parang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan