Ketahuan Hendak Mencuri, Aril Divonis Setahun Penjara

Terdakwa Rio Aril Pratama (20) jalani sidang putusan hakim Achmad Syaripudin, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi /Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH jatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa Rio Aril Pratama (20 ).

Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH sebelumnya dengan 1,6 tahun.

Pemuda asal Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang putusan terbukti  ketahuan hendak mencuri di rumah korban Hengki dekat rumah bibik terdakwa.

BACA JUGA:Aniaya Tauke Sawit, Warga Nibung Dituntut Hukuman Berat

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 28 Juni 2024 dalam putusannya  hakim Achmad Syaripudin, SH menyatakan terdakwa Rio Aril Pratama  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya. 

Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Lina Safiti Tazili, SH dan Tri Lestari, SH serta panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

Terdakwa dan JPU nyatakan terima.

BACA JUGA:Kakek Asal Lubuklinggau Kena Denda Rp 1 Miliar, ini Kasus yang Menjeratnya

Terdakwa Rio Aril Pratama masuk bui setelah ditangkap  Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB di rumah Hengki di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit.

Awalnya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berada di rumah lalu keluar dengan sepeda motor menuju Desa Sungai Jernih (proyek) untuk menemui teman terdakwa yang bekerja.

Namun dalam perjalanan menuju Desa Sungai Jernih (proyek), terdakwa melewati rumah Hengki Hermandra yang mana rumah tersebut terlihat sepi tidak ada orang.

Lalu terdakwa berniat untuk mencari di rumah tersebut, namun saat itu terdakwa tetap melanjutkan perjalanan terdakwa untuk ke Desa Sungai Jernih (proyek) untuk menemui teman terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan