Kakek Asal Lubuklinggau Kena Denda Rp 1 Miliar, ini Kasus yang Menjeratnya
SIDANG : Terdakwa Pauri (55) jalani sidang putusan karena terbukti mensetubuhi anak dibawah umur hingga hamil. -Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis hakim Afif Januarsyah Saleh, SH jatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Pauri (55).
Tidak hanya itu kakek ini dikenakan denda Rp1 Miliar, subsider 6 bulan penjara.
Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH sebelumnya dengan 12 tahun penjara.
Warga salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 ini jalani sidang putusan hakim empat tahun menyetubuhi anak tetangga inisial Y (17) hingga hamil.
BACA JUGA:Oknum Warga Surodadi Buka Lapak Judi
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 28 Juni 2024 dalam putusannya hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan terdakwa Pauri telah terbukti secara sah dan bersalah Pasal 81 Jounto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pertimbangan Hakim, Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma, tidak ada perdamaian antara korban dan terdakwa, hal yang meringankan terdakwa jujur, sopan dalam persidangan.
Majelis hakim Afif Januarsyah Saleh, SH yang dibantu anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizky Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Reka Budhy Inaning, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa nyatakan terima, JPU juga nyatakan terima.
BACA JUGA:Kasus Pencurian Inventaris Kelompok Tani di Tugumulyo Musi Rawas Berakhir Damai, Kok Bisa?
Perbuatan terdakwa Pauri masuk bui saat korban masih kelas 3 SMP tepatnya 8 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 WIB di gubuk rumah terdakwa salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.
Awalnya, terdakwa memanggil korban yang pada saat itu sedang berjalan melewati gubuk rumah terdakwa dan korban langsung menoleh ke arah dan menghampiri terdakwa.
Selanjutnya terdakwa memberikan korban uang Rp 200 ribu sambil berkata "Kau nak duet dak?" dan korban menjawab " Idak aku nak balek, dak galak duet."