Kakek Asal Lubuklinggau Kena Denda Rp 1 Miliar, ini Kasus yang Menjeratnya

SIDANG : Terdakwa Pauri (55) jalani sidang putusan karena terbukti mensetubuhi anak dibawah umur hingga hamil. -Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

Namun terdakwa memaksa memberikan uangnya sambil berkata " Ambek lah duet ini." Setelah itu terdakwa mengajak korban berhubungan badan dan korban menjawab "Aku dak galak.”

BACA JUGA:Keluarga Curiga Ada Motif Lain Kasus Karyawan Koperasi yang Jasadnya Dicor Semen

Namun terdakwa masih  membujuk korban dengan berkata "Ayo lah ini dak ado yang tau hanya kito beduo yang tau.

" Dan korbanpun terbujuk rayuan Pauri hingga Pauri berhasil menyetubuhi korban. Terdakwa menyetubuhi korban sudah puluhan kali sejak kelas 3 SMP hingga tamat SMA.

Terakhir Pauri menyetubuhi korban Desember 2023 saat itu korban sedang hamil di gubuk rumah terdakwa.

Setelah menyetubuhi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 250 ribu.

BACA JUGA:Oknum Satpam SD di Lubuklinggau Disidang, Kasusnya Berat

Setelah kejadian tersebut, korban merasa sakit di perutnya lalu mengadu kepada orang tuanya.

Setelah dicek ke dokter korban sedang hamil dan memberitahu bahwa terdakwalah yang telah menghamili korban, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Kata terdakwa, setiap selesai menyetubhui korban terdakwa  selalu memberikan korban uang. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan