Oknum Satpam SD di Lubuklinggau Disidang, Kasusnya Berat
Terdakwa Lestari (36) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Ayu Soraya, SH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Oknum satpam yang diduga lakukan asusila terhadap murid SD di Kota Lubuklinggau disidang. Namanya Lestari (36).
Ia jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH.
Penjaga sekolah tercatat sebagai warga Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini jalani sidang karena diduga lakukan asusila dengan korbannya inisial K (6), dan A (8) pelajar salah satu SD di Kota Lubuklinggau.
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Yessi Ervina, SH.
BACA JUGA:Pria Asal Lubuklinggau ini Malu Diusir Mantan Istrinya
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jum'at 28 Juni 2024 JPU Ayu Soraya,SH dalam dakwaannya menyatakan peristiwa pencabulan dilakukan terdakwa Lestari pada Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Pos Satpam salah satu SD di Lubuklinggau.
Korban pulang sekolah menunggu jemputan orang tua di depan sekolah.
Kemudian terdakwa memanggil korban untuk menunggu di Pos Satpam. Saat korban berada di Pos Satpam, dipangku oleh terdakwa
Selanjutnya korban disuruh menonton film yang ada di HP terdakwa. Lalu terdakwa mengangkat rok korban sambil melakukan hal tak senonoh.
BACA JUGA:Penganiaya Kades di Musi Rawas Menangis di Hadapan Hakim
Aksi bejat terdakwa diketahui saksi N pada saat pulang sekolah. Esok harinya saksi bertemu dengan korban menanyakan apa yang kemarin dilihatnya.
“Lalu korban menjawab bahwa dirinya telah dicabul oleh terdakwa
Mendengar hal tersebut kemudian saksi langsung melaporkan kepada kepala sekolah.
Selanjutnya kepala sekolah menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.