Oknum Satpam SD di Lubuklinggau Disidang, Kasusnya Berat

Terdakwa Lestari (36) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Ayu Soraya, SH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Begini Ending Kasus Pelajar SMP Keroyok Anak ASN

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Jounto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan