Ketahuan Hendak Mencuri, Aril Divonis Setahun Penjara
Terdakwa Rio Aril Pratama (20) jalani sidang putusan hakim Achmad Syaripudin, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi /Linggau Pos-
BACA JUGA:Oknum Warga Surodadi Buka Lapak Judi
Sesampainya di Desa Sungai Jernih (proyek) terdakwa melihat teman terdakwa bekerja dan mereka sempat mengobrol sebentar.
Sekira pukul 22.00 WIB terdakwa pulang menuju rumah korban.
Saat melewati rumah Hengki Hermandra, terdakwa sempat mengamati. Namun tetap melanjutkan perjalanan pulang.
Sesampainya di rumah, terdakwa langsung bermain game di handphone hingga pukul 00.00 WIB.
Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa membawa pisau yang diselipkannya di pinggang. Lalu dia menuju rumah Hengki dengan berjalan kaki.
BACA JUGA:Kasus Pencurian Inventaris Kelompok Tani di Tugumulyo Musi Rawas Berakhir Damai, Kok Bisa?
Jarak antara rumah bibik terdakwa dengan rumah Hengki lebih kurang 300 meter.
Saat hendak mencuri dengan berhasil tercongkel rumah Hengki, terdakwa melihat seorang laki-laki sambil menyenter ke arah atap (seng), kemudian berteriak kepada terdakwa" Hooy hoy maling."
Kemudian terdakwa langsung menghindari cahaya senter tersebut dan langsung turun dari atap (seng) rumah dengan menggunakan tangga.
Lalu terdakwa berlari ke arah hutan di belakang rumah Hengki.
Namun saat melarikan diri terdakwa kehilangan satu buah sandal terdakwa.
BACA JUGA:Keluarga Curiga Ada Motif Lain Kasus Karyawan Koperasi yang Jasadnya Dicor Semen
Setelah terdakwa melarikan diri terdakwa pulang ke rumah bibi terdakwa.
Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah bibi terdakwa dijemput oleh Iwan selaku Kadus dan dibawa ke rumah Abdul Sani (Kades).