Ketahuan Hendak Mencuri, Aril Divonis Setahun Penjara

Terdakwa Rio Aril Pratama (20) jalani sidang putusan hakim Achmad Syaripudin, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi /Linggau Pos-

Sesampainya di rumah kades terdakwa melihat banyak orang berkumpul dan terdakwa langsung ditanyai oleh Kades.

” Ini benar sandal Kau?” 

Terdakwa langsung Menjawab “Iyo sandal Aku." 

Kemudian kades kembali bertanya, “Kau masuk rumah Hengki?" 

Terdakwa jawab " Iyo." 

BACA JUGA:Oknum Satpam SD di Lubuklinggau Disidang, Kasusnya Berat

Setelah mendengar semua pengakuan terdakwa, Kades langsung membawa terdakwa ke Polres Muratara guna diproses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian berupa rusaknya Atap (seng) yang diperkirakan seharga Rp 500 ribu dan jendela rumah yang dicongkel dengan menggunaan pisau seharga Rp 1.250.000 dan jika ditotal keseluruhan seharga Rp 1.750.000. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan