KORANLINGGAUPOS.ID- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru ini memberikan peringatan kepada 306 kepala daerah terkait pelanggaran dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Pelanggaran kepala daerah tersebut terutama terkait masih digunakannya metode pembuangan terbuka atau open dumping di sejumlah tempat pembuangan akhir (TPA), yang sebenarnya sudah dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada kepala daerah tersebut dan mendesak mereka untuk segera melakukan perbaikan.
Dari data KLH yang dikutip Koranlinggaupos,id dari laman resminya ada, sekitar 54,44 persen TPA di Indonesia masih menggunakan sistem pembuangan terbuka, yang berisiko tinggi bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA:DLH Kota Lubuklinggau Terima Bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BACA JUGA:Pengelolaan Limbah FABA PLN Diapresiasi KLHK, Pemanfaatan Sudah Sangat Masif
Sistem ini diketahui dapat mencemari tanah, udara, serta sumber air, selain juga menimbulkan bau tidak sedap dan potensi risiko kesehatan bagi warga sekitar.
Novrizal menegaskan bahwa pemerintah daerah yang gagal memperbaiki pengelolaan sampah akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap pemerintah daerah segera merespons peringatan ini dengan menyusun program konkret untuk meningkatkan pengelolaan sampah, khususnya dalam hal perbaikan sistem di TPA.
Selain itu, KLH juga telah mengidentifikasi adanya 60 TPA yang beroperasi secara ilegal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
BACA JUGA:3 Direktur KPK Ditunjuk Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Detailnya
BACA JUGA:Ingatkan KPU Terkait Verifikasi Berkas Balon Kepala Daerah
Tindakan tegas diharapkan dapat diambil untuk menangani TPA ilegal ini, mengingat keberadaannya juga berpotensi memperburuk masalah lingkungan dan kesehatan di kawasan tersebut.
Peringatan dari KLH ini diharapkan mendorong para kepala daerah untuk lebih serius dalam menjalankan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,
Serta mematuhi regulasi yang telah ditetapkan agar dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat diminimalisir.