Langgar Perda Bangunan, Gudang di Musi Rawas Dipasangi Police Line

Rabu 13 Nov 2024 - 23:50 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : MUHAMMAD YASIN

Kedepannya pihaknya memberikan waktu 90 hari kerja atau tiga bulan untuk mengurusi PBG. 

BACA JUGA:Surat Suara Tiba di Gudang Logistik KPU Musi Rawas

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Gudang Logitik KPU Lubuklinggau Terbakar, Langsung Lakukan Dievakuasi

Namun kalau sudah lewat batas yang ditentukan maka, akan memberikan peringatan keras dengan pembongkaran gudang tersebut dan dinaikan tindak pidana.

Diketahui ini akibat kelalaian pemilik gudang dalam  kepengurusan dalam PBG, karena dalam mendirikan gudang sesuai dalam pasal 46 dalam Perda 8 tahun 2023, karena  setiap orang atau badan dalam melaksanakan kontruksi bangunan yang baru wajib miliki PBG dahulu. Jadi sebelum melakukan pembangunan maka harus ada izin PBG.

"Jadi selama saya tugas di Pol PP baru inilah gudang yang melakukan kelalaian dan baru gudang inilah yang dilakukan pemberian sanksi. Sedangkan gudang lainnya untuk usaha semua ada PBG, karena pihak Sat Pol PP selalu melakukan pengawasan terhadap bangunan gedung," paparnya.

Ia menghimbau untuk para pengusaha atu pemilik usaha kalau membangun gedung apapun bentuk gedung untuk usaha, wajib memiliki PBG dahulu kalau tidak nantinya akan dikenakan sanksi.

Kategori :