Kedepannya pihaknya memberikan waktu 90 hari kerja atau tiga bulan untuk mengurusi PBG.
BACA JUGA:Surat Suara Tiba di Gudang Logistik KPU Musi Rawas
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Gudang Logitik KPU Lubuklinggau Terbakar, Langsung Lakukan Dievakuasi
Namun kalau sudah lewat batas yang ditentukan maka, akan memberikan peringatan keras dengan pembongkaran gudang tersebut dan dinaikan tindak pidana.
Diketahui ini akibat kelalaian pemilik gudang dalam kepengurusan dalam PBG, karena dalam mendirikan gudang sesuai dalam pasal 46 dalam Perda 8 tahun 2023, karena setiap orang atau badan dalam melaksanakan kontruksi bangunan yang baru wajib miliki PBG dahulu. Jadi sebelum melakukan pembangunan maka harus ada izin PBG.
"Jadi selama saya tugas di Pol PP baru inilah gudang yang melakukan kelalaian dan baru gudang inilah yang dilakukan pemberian sanksi. Sedangkan gudang lainnya untuk usaha semua ada PBG, karena pihak Sat Pol PP selalu melakukan pengawasan terhadap bangunan gedung," paparnya.
Ia menghimbau untuk para pengusaha atu pemilik usaha kalau membangun gedung apapun bentuk gedung untuk usaha, wajib memiliki PBG dahulu kalau tidak nantinya akan dikenakan sanksi.