KORANLINGGAUPOS.ID - Bangunan gudang di Jalan Lintas Lubuklinggau – Tugumulyo, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) selain di gembok juga didalam gedung dipasang police line.
Penindakan ini oleh Sat Pol PP Kabupaten Mura karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura nomor 8 tahun 2023 tentang bangunan gedung.
Karena pemilik gudang lalai dalam pengurusan PBG
Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 13 November 2024 Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Musi Rawas Yudi Fahriansyah melalui Penyidik PPNS Dedi Indawan membenarkan bahwa Dorotea selaku pemilik lahan dan gudang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah.
BACA JUGA:Belum Miliki Izin PBG, Gudang di Tanah Periuk Belum Bisa Difungsikan
BACA JUGA:Pembangunan Gudang Langgar Perda, Ini Kata Sekda dan KaSat Pol PP Mura
Dijelaskan Dedi sapaannya, karena sebelum PBG gudang itu terbit ada tahapan yang harus di penuhi pihak pemilik gudang baik di Dinas PUCKTR dan DPMPTSP Kabupaten Mura.
Berdasarkan hasil rapat dengan Bupati Mura pada 9 Oktober yang dihadiri oleh dinas terkait dan termasuk pemilik gudang tersebut.
Lalu 11 Oktober pihak Pol PP melakukan pengecekan di lokasi gudang, dari hasil pengecekan kegiatan tersebut sudah dihentikan, dan lalu dirapatkan kembali di ruang Sekda.
Berdasarkan Perda Kabupaten Mura nomor 8 tahun 2023 tentang bangunan gedung, pihak dari pemilik Gudang yakni Dorotea harus kena sanksi administratif, yakni pertama peringatan tertulis dan sebelumnya sanksi administrasi sudah dilayangkan oleh Dinas PUCKTRP namun tidak digubris.
BACA JUGA:Pembobol Gudang Milik Ketua Komisi Yudisial RI, Prof Amzulian Akui Nekat Mencuri untuk Bayar Hutang
BACA JUGA:Bombay Textile Lubuk Linggau Cuci Gudang Akhir Tahun, Yuk Cek Diskonnya!
Lalu pembatasan kegiatan pembangunan gudang, dan penghentian sementara
“Maka dengan itulah kami lakukan sanksi berupa penghentian sementara dengan memasang pembatas dengan garis police line didalam gudang dan diluar gudang kami gembok dengan rantai,” tuturnya.
Lanjut, Dedi untuk gembok dan rantai diberikan oleh perwakilan pemilik gudang, untuk kunci gemboknya kami titipkan kepada kades Tanah Periuk, karena takutnya kalau ada kebakaran didalam maka cepat diawasi. Dan kades siap membantu juga.