KORANLINGGAUPOS.ID - Dalam rangka pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Rawas menggelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024, Kamis 14 November 2024.
Kegiatan sosialisasi dibuka Kepala Kantor BPN Kabupaten Musi Rawas, Eko Suratmoko, A.Ptnh, M.M dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Rawas.
Narasumber dalam sosialiasasi ini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas diwakili Kasubsi I Intel Dodi Wijaya dan Kanit Pidsus Polres Musi Rawas, Ipda Niko Rosbarinto SH.
Hadir juga dari perwakilan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Rawas, Lurah hingga Kepala Desa (Kades) di Musi Rawas.
BACA JUGA:BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital
BACA JUGA:Kepala Kantor ATR/BPN Musi Rawas Perkuat Sinergisitas Bersama Polres Musi Rawas
Kepala Kantor BPN Kabupaten Musi Rawas, Eko Suratmoko mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah adanya permasalahan pertanahan di Kabupaten Musi Rawas.
"Kegiatan sosialisasi kepada Kades-kades yang ada di Musi Rawas, karena Kades memiliki peren penting dalam hadirnya surat tanah, dan kondisi tanah di wilayah masing," ungkapnya.
Peran Kades ini dilanjutkannya, untuk menyampaikan dan himbauan kepada masyarakat yang memiliki tanah untuk menjaga dan pengawasan tanah masing-masing.
Hal ini dimungkinkan agar tidak terjadi permasalahan, yang perlu diperhatikan dengan pemasangan patok hingga batas tanah yang benar.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Desak BPN Ukur Ulang Taman Olahraga Silampari, Ada Apa?
"Selain itu Kades ber peran dalkam menyampaikan ke masyarakat proses yang benar jual beli pertanahan, tertib administrasi pertanahan, dan antisipasi potensi konflik pertanahan hingga melibatkan mafia tanah," jelasnya.
Sosialisasi ini langkah proaktif BPN, Kejaksaan, Kepolisian dan pemerintah desa dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah, serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
"Tentu dengan ini perlunya data atau tertib administrasi pertanahan dari pemerintah desa, untuk menghindari konflik kemudian harinya," tegasnya.