KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah sudah mengeluarkan ketetapan SKB 3 Menteri tentang libur nasional 2025 dan cuti bersama 2025.
Yang bertanda tangan Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Pemerintah telah menetapkan ada sekitar 27 hari libur sepanjang tahun 2025 nanti.
Dengan rincian 17 hari libur nasional, sedangkan 10 hari hari libur cuti bersama.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Pemesanan Tiket Kereta Api Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
BACA JUGA:Hari Libur Dilarang Nikah? Ini Penjelasan Resmi dari Kemenag Lubuk Linggau
Pada jadwal Januari 2025, ada tahun baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025 dan ada hari cuti bersama tahun baru Imlek pada 28 Januari 2025.
SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 selengkapnya bisa simak selngkapnya
Daftar 17 Hari Libur Nasional Tahun 2025
- Rabu, 1 Januari Bertepatan pada Peringatan atau perayaan Tahun Baru 2025
BACA JUGA:5 Penginapan Murah, Nyaman dan Fasilitas Mewah di Sumsel Cocok untuk Liburan Hemat
BACA JUGA:UMP 2025 Naik 10 Persen Awal Tahun, Menaker : Tunggu Terbit Permen Formulasi Pengupahan Baru
- Senin, 27 Januari Bertepatan pada Peringatan atau perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari Bertepatan pada Peringatan atau perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret Bertepatan pada Peringatan atau perayaan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin, 31 Maret Bertepatan pada Peringatan atau perayaan Idulfitri 1446 H