- Konsultasi Gratis: Debitur dapat berkonsultasi secara cuma-cuma untuk mendapatkan solusi terbaik.
- Negosiasi dan Mediasi: Amalan membantu dalam proses negosiasi untuk mendapatkan keringanan pelunasan utang.
- Pengurangan Utang: Dalam beberapa kasus, Amalan dapat membantu mengurangi beban utang hingga 70 persen, memberikan kemudahan bagi debitur untuk melunasi utangnya.
2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
BACA JUGA:Pemerintah Putihkan Hutang KUR Bagi Petani, Begini Penjelasan Anggota DPR RI H Fauzi Amro
BACA JUGA:Hutang Piutang dalam Islam Bagaimana Hukum dan Azabnya Jika Tidak Melunasi?
YLKI adalah lembaga yang berfokus pada perlindungan konsumen, termasuk dalam masalah terkait utang.
Lembaga ini cocok bagi mereka yang merasa dirugikan atau tertekan oleh penyedia layanan kredit atau debt collector.
Layanan yang ditawarkan YLKI antara lain:
- Pengaduan Konsumen: Debitur dapat mengajukan pengaduan terkait pelanggaran hak konsumen.
- Pendampingan Hukum: Bagi debitur yang menghadapi ancaman atau perlakuan berlebihan dari penagih utang, YLKI dapat memberikan pendampingan hukum.
BACA JUGA:Kamu Banyak Utang? Berikut 3 Bank Bisa Membantu Melunasi Utangmu
BACA JUGA:Kabar Gembira! Petani, Nelayan dan UMKM Utang di Bank Bakal di Hapus Presiden Prabowo
- Penyelesaian Sengketa: YLKI juga memfasilitasi mediasi antara debitur dan pemberi kredit untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Mengapa Memilih Lembaga Pendamping?
Bantuan dari lembaga seperti Amalan dan YLKI memberikan beberapa manfaat penting: