KORANLINGGAUPOS.ID- Kasus perselingkuhan tidak hanya terjadi dikalangan artis saja. Pasalnya baru-baru ini viral kasus perselingkuhan yang menyeret nama salah seorang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan viral di Media Sosial (Medos). Dan kini kasusnya kembali jadi perbincangan publik.
Dikutip dari sumeks.co, dugaan perzinahan dilakukan oleh pelakor MZ dengan salah seorang oknum pejabat di Kabupaten OKU Selatan berinisial JA. Istri sah JA pun didampingi tim kuasa hukum langsung melaporkan keduanya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dan yang membuat heboh jagat maya lagi, terbaru Minggu 17 November 2024 beredar foto dan video MZ sedang bersama JA. Terlihat dalam foto MZ menggunakan topi berwarna merah sedang bersama JA di sebuah tempat dengan pemandangan gunung di belakangnya.
Ditelusuri melalui akun media sosial milik MZ, Instagram yang telah memiliki 3,4 ribu pengikut dan 13 postingan yang diunggah, akun tersebut diatur bersifat pribadi.
BACA JUGA:Oknum Warga Empat Lawang Ditangkap di Musi Rawas, Simpan Sesuatu Dalam Helm
BACA JUGA:Oknum Warga Tugumulyo Dibekuk Eagle Squad Polres Musi Rawas, Kasusnya Berat
Ada juga sebuah video yang diterima keduanya nampak sedang berada di sebuah tempat fitnes dan melakukan "pull-up bar" bersama. Hal ini menjadi perbincangan publik.
Sebelumnya, Yunita Tri Kumalasari (37) warga Jalan Rantai Panjang Perumahan Villa Seminung Kabupaten OKU Selatan melaporkan suaminya JA yang merupakan salah seorang pejabat disana. Yunita mengaku awal mula ia mengetahui perbuatan zina dilakukan suaminya tahun 2022. Ia mendapati suaminya JA sedang bersama wanita di sebuah hotel Jalan A Rivai Palembang Senin 21 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Setelah ketahuan, suami saya bersedia membuat surat perjanjian tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," ungkap Yunita.
Sayangnya, ternyata hubungan suaminya dengan Pelakor tersebut masih masih berlanjut. "Saya tahu suami saya berzina, karena pelakor ini upload video mereka di akun media sosialnya. MZ juga sempat mengancam dirinya akan dilaporkan ke Polda Sumsel.
BACA JUGA:Diduga Ulah Oknum, Gua Batu Napalicin Wisata Kebanggaan Warga Muratara Terbakar
"Pelakor ini berani mengancam saya karena status suami saya seorang pejabat pemerintahan dan saya pegawai BUMD," ujarnya.
KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan korban yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus perzinaan. Tindakan JA termasuk dalam tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 284.