“Untuk Kabupaten Mura juga sudah UHC dengan 98 persen dari total jumlah penduduk sudah tercover BPJS, dimana untuk Kabupaten Mura sudah melebihi yakni 98,64 persen," ungkap Arinanda.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Pemkab Musi Rawas Gelar Penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN
Selain itu di persetengahan tahun 2022 kemarin BPJS tidak mengeluarkan kartu lagi, jadi sekarang bagi warga yang ingin berobat cukup membawa KTP, kalau bagi yang belum terdaftar dengan membawa surat keterangan tidak
mampu yang dimintah kepada Desa dan Kelurahan. Selain itu photocopy KK.
Ditambakan Arinanda jadi tujuan dari JKN Kis atau pelayanan kesehatan gratis dilakukan guna mempermudah rakyat yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, karena Bupati Mura tidak ingin lihat warga kalau
berobat dengan alasan tidak punya uang.