KORANLINGGAUPOS.ID - Untuk mengawasi money politik Bawaslu perintahkan jajarannya mulai dari Panwaslu hingga PKD (Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa) lakukan patroli pengawasan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Agustiansyah menegaskan untuk pengawasan money politik di Pilkada serentak 2024 dilakukan Bawaslu, Panwaslu hingga PKD (pengawas pemilu kelurahan/desa) dengan melakukan patroli pengawasan.
Menurutnya untuk memproses money politik harus ada alat bukti yang lengkap baru bisa diproses tindak pidana pemilu.
"Kalau alat bukti lengkap bisa diproses pidana Pemilu. Namun untuk memproses pidana Pemilu dilakukan oleh sentra Gakkumdu," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 19 November 2024.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Bawaslu: Politik Uang Transformasi Digital
Mengingat saat ini sedang trend menggunakan e wallet.
Bagaimana untuk mengawasi money politik transaksi digital misalnya menggunakan e wallet?
"Justru kalau transaksi digital seperti e wallet mudah untuk membuktikannya. Ketika ada masyarakat yang melapor dugaan money politik menggunakan e wallet tentu ada bukti transaksinya. Justru yang sulit membuktikan itu ketika transaksi manual," paparnya.
Membahas money politik yang paling utama pencegahan.
BACA JUGA:Puluhan Medsos Calon Bupati Diawasi Bawaslu Musi Rawas, Begini Hasilnya
BACA JUGA:Bawaslu Terima 13 Dugaan Pelanggaran 6 Diantaranya Terkait Netralitas ASN
"Pencegahan penting dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat tolak money politik," sebutnya.
Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Dedi Kariema Jaya mengatakan untuk melakukan pengawasan money politik Bawaslu Kota Lubuk Linggau menginstruksikan kepada jajarannya yakni Panwascam hingga PKD untuk melakukan patroli pengawasan.
"Kita perintahkan jajaran Bawaslu mulai dari Panwascam hingga PKS untuk melakukan patroli pengawasan," katanya.