Duduki Jabatan Penting, 16 WNA Bekerja di Musi Rawas, Begini Pengawasan dari Imigrasi dan Disnaker

Selasa 19 Nov 2024 - 21:12 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Penyelia Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Musi Rawas, Y Prihantono mengatakan setiap Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia wajib mengurus  visa keberangkatan.

Berdasarkan izin visa itu baru mereka diberikan izin tinggal.

"Kalau mereka miliki visa kunjungan maka izin tinggalnya kunjungan biasanya izin hanya 60 hari. Bisa diperpanjang asal ada ketentuan,” jelas Prihantono saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, 19 November 2024.

“Kalau izin visa-nya kerja maka izin tinggal mereka untuk bekerja biasanya terbatas dan diberikan tinggal hanya satu tahun. Kalau izin nikah dengan warga kita diberikan visa izin terbatas biasanya waktu diberikan juga satu tahun,"  jelasnya.

BACA JUGA:UKK Imigrasi Lubuk Linggau Selektif Terbitkan Paspor, Cek Syaratnya

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ucapkan Selamat Datang Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

“Jadi untuk izin tinggal ini tidak serta merta kita langsung kasih. Biasanya pertama kita harus periksa visanya dahulu. Setelah itu izin tinggalnya kita berikan sesuai visa keberangkatannya. Untuk tenaga kerja asing yang mengurus visa tahun 2023 ada 9 orang. Jadi setiap WNA yang tinggal di Mura wajib lapor ke Imigrasi Muara Enim, karena Mura induk kantor imigrasi Muara Enim,” jelasnya.

Karena kantor imigrasi Muara Enim meliputi 11 kota/kabupaten di Sumsel sedangkan kantor imigrasi Palembang meliputi enam kota kabupaten di Sumsel.

“Ditambahkannya setiap WNA yang tinggal di Mura pasti ada pengawasan dari Imigrasi Muara Enim. Kalau WNA ada yang melakukan kesalahan maka dikenakan sanksi administratif dan tindak pidana. Untuk administratif biasanya langsung dideportasi sedangkan tindak pidana bisa dipenjara dan didenda sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Mura H Alexander Akbar melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja (Penta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Christiandi Argani mengatakan ada 16 pekerja asing yang bekerja di perusahaan besar yang ada di Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Gedung UKK Imigrasi Diresmikan Saat HUT Kota, Ini Harapan Pj Wali Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Pj Wali Kota : Kantor Keimigrasian Lubuk Linggau Segera Dilaunching, Efek Positif untuk Layanan Haji dan Umrah

Mereka tersebar di 81 perusahaan yang ada saat ini.

"16 Pekerja itu kebanyakan datangan dari Negara Malaysia, India dan China yang rata-rata  jenjang karir yang lumayan tinggi seperti Direktur dan top manager dibidang perkebunan kelapa sawit,” ungkap Christiandi.

Direkrutnya tenaga kerja asing diperusahaan ini lantaran mereka ada keahlian dan skill, dan kebanyakan masih keluarga dengan pemilik perusahaan.

Kategori :