Tenaga Honorer Satpam di 38 Provinsi Indonesia Berapa Daftar Gajinya Desember 2024?

Rabu 20 Nov 2024 - 14:40 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah telah menetapkan nominal gaji tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia melalui PMK No. 49 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada Januari 2024.

Namun, bulan Desember ini menjadi pencairan terakhir dengan nominal gaji tenaga honorer satpam sesuai PMK tersebut, karena tahun 2025 akan diberlakukan ketentuan baru dalam PMK No. 39 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji tenaga honorer satpam per bulan untuk Desember 2024 berdasarkan provinsi:

BACA JUGA:Sri Mulyani Bakal Hapus Tenaga Honorer dan Sudah Naikkan Gajinya Khusus 4 Kategori Ini Saja?

BACA JUGA:Kabar Baik! dari Mendagri Tenaga Honorer Satpol PP dan Damkar Peluang Menjadi PPPK

Sumatera

Aceh: Rp 4.020.000

Sumatera Utara: Rp 3.247.000

Sumatera Barat: Rp 3.211.000

Riau: Rp 3.741.000

Kepulauan Riau: Rp 3.984.000

Jambi: Rp 3.389.000

Sumatera Selatan: Rp 3.931.000

Bengkulu: Rp 2.849.000

Lampung: Rp 3.039.000

Kategori :