KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah telah menetapkan nominal gaji tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia melalui PMK No. 49 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada Januari 2024.
Namun, bulan Desember ini menjadi pencairan terakhir dengan nominal gaji tenaga honorer satpam sesuai PMK tersebut, karena tahun 2025 akan diberlakukan ketentuan baru dalam PMK No. 39 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji tenaga honorer satpam per bulan untuk Desember 2024 berdasarkan provinsi:
BACA JUGA:Sri Mulyani Bakal Hapus Tenaga Honorer dan Sudah Naikkan Gajinya Khusus 4 Kategori Ini Saja?
BACA JUGA:Kabar Baik! dari Mendagri Tenaga Honorer Satpol PP dan Damkar Peluang Menjadi PPPK
Sumatera
Aceh: Rp 4.020.000
Sumatera Utara: Rp 3.247.000
Sumatera Barat: Rp 3.211.000
Riau: Rp 3.741.000
Kepulauan Riau: Rp 3.984.000
Jambi: Rp 3.389.000
Sumatera Selatan: Rp 3.931.000
Bengkulu: Rp 2.849.000
Lampung: Rp 3.039.000