KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada tenaga honorer di Indonesia.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), seluruh tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tahun 2024.
Namun, pemberian NIP hanya berlaku bagi tenaga honorer yang telah lolos verifikasi dan validasi data di BKN.
Kenaikan Gaji Tenaga Honorer di 2024
BACA JUGA:Tenaga Honorer Satpam di 38 Provinsi Indonesia Berapa Daftar Gajinya Desember 2024?
BACA JUGA:Sri Mulyani Bakal Hapus Tenaga Honorer dan Sudah Naikkan Gajinya Khusus 4 Kategori Ini Saja?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengatur kenaikan gaji tenaga honorer melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Nominal gaji tersebut berbeda di setiap provinsi, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan standar upah minimum di wilayah masing-masing.
Berikut adalah rincian gaji tenaga honorer di berbagai provinsi:
BACA JUGA:Upah Guru Honorer Bakal Naik 2025, Segini Nominalnya
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Daerah Ada Larangan Pindah, Ini Penjelasan BKN Mengenai Honorer Daerah
Sumatra
Aceh: Rp4.020.000
Sumatra Utara: Rp3.247.000
Riau: Rp3.741.000