Pastikan Warga Binaan Salurkan Hak Pilih, ini yang Dilakukan KPU Kabupaten Musi Banyuasin

Rabu 20 Nov 2024 - 18:21 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

MUBA, KORANLINGGAUPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan warga mendapatkan hak pilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

Hak pilih juga harus didapatkan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sekayu, Kabupaten Muba.

Oleh sebab itu, menjelang pencoblosan  tepatnya Senin 18 November 2024 lalu KPU Muba melakukan penyerahan surat pemberitahuan pindah memilih ke Lapas Sekayu. 

Penyerahan surat pemberitahuan pindah memilih ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak pilih para warga binaan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

BACA JUGA:Toha –Rohman untuk Muba yang Lebih Sejahtera, Potensi SDA Dikelola untuk Rakyat Lokal

BACA JUGA:Tari Setabik Khas Muba Dapat Sertifikat Warisan Budaya Indonesia 2024

Agar para warga binaan ini dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, 27 November 2024 mendatang. 

Kepala Lembaga Permasyarakatan Sekayu Yosef Leonard Sihombing membenarkan pihaknya telah menerima surat pindah memilih yang diserahkan langsung oleh M. Sigid Nugroho selaku Ketua KPU Kabupaten Muba.

Menurut  Yosef Leonard Sihombing surat pemberitahuan pindah memilih untuk warga binaan Lapas Sekayu sudah diterimanya. Hal ini untuk memastikan meskipun sedang menjalani hukuman warga binaan dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024.

Kalapas Sekayu mengapresiasi KPU Muba yang telah melakukan penyerahan surat pemberitahuan pindah memilih tersebut. 

BACA JUGA:Pemkab Muba Datangi Kemenko Perekonomian, Bahas Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak

BACA JUGA:Jelang Pilkada, ini Himbauan Pj Bupati Muba untuk Masyarakat

Kalapas memastikan akan memastikan warga binaan menerima surat pemberitahuan, dan dapat memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024.  

Berikut cara ajukan Pindah Memilih di Pilkada Serentak 2024 :

1. Jika Pindah Memilih masih dalam 1 kabupaten/ kota yang sama, kamu akan mendapatkan surat suara gubernur dan surat suara bupati/ walikota,

Kategori :