Penuhi Syarat PB Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Lakukan Tes Urine
Penuhi Syarat PB Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Lakukan Tes Urine-KORANLINGGAUPOS.ID-FOTO : LapasNarkotikaMuaraBeliti
KORANLINGGAUPOS.ID - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan tes urine.
Tes urine ini sebagian dilakukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).
Tes urine dilaksanakan di ruang Klinik Lapas Narkotika Muara Beliti.
Kegiatan ini salah satu syarat administratif dan substantif yang wajib dipenuhi.
BACA JUGA:WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Tes Urine Untuk Penuhi Syarat ini
Tentunya yang paling disoroti adalah bagaimana perilaku dari warga binaan tersebut.
Apa lagi dalam selama menjalani masa pidana di dalam Lapas, salah satunya tidak menggunakan obat-obatan terlarang atau narkoba.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020.
Yakni tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Didik.
BACA JUGA:Oknum Camat Diamankan, DPRD Minta Pemkab Muratara Tes Urine Pejabat
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama menjelaskan pengecekan urine ini terus dilakukan bagi WBP.
Apa lagi mendekati atau menjelang bebas, baik itu bebas murni ataupun Bebas Bersyarat.