WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Tes Urine Untuk Penuhi Syarat ini

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti laksankan Tes Urine untuk syarat pembebasan bersyarat-Foto : Dokumen -Dok : Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Tes urin ini merupakan program salah satu untuk Pembebasan Bersyarat (PB).

Kegitan ini dilaksanakan pada Sabtu, 18 Mei 2024, di ruang Klinik Lapas Narkotika Muara Beliti.

Kegiatan ini ada beberapa syarat salah satunya untuk syarat administratif dan substantif yang wajib dipenuhi.

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Kejurda Federasi Kempo Indonesia 2024

Tentunya yang paling disoroti adalah bagaimana perilaku dari warga binaan yang bersangkutan selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.

Salah satunya tidak menggunakan obat-obatan terlarang atau narkoba.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020.

Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Didik.

BACA JUGA:WBP Santri Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ujian Kemampuan Baca Al Quran Tahsin

Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama menjelaskan pengecekan urin ini terus dilakukan bagi WBP menjelang bebas baik Bebas Murni ataupun Bebas Bersyarat.

“Tes urin tersebut kami lakukan untuk mengetahui WBP tersebut memang benar berkelakuan baik," ungkapnya.

Salah satunya disampaikannya, tidak mengkonsumsi narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga dapat dijadikan pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran narkoba yang ada didalam lapas.

Tes urine ini termasuk Program Zero Halinar di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan