Oknum Camat Diamankan, DPRD Minta Pemkab Muratara Tes Urine Pejabat

Ilustrasi oknum camat di Muratara ditangkap polisi diduga usai pesta sabu.-Foto: Andhika-detikcom

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Naraka Satnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) meringkus pengedar dan pembeli narkoba jenis sabu di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Keduanya yakni Joni dan oknum Camat Nibung Bery S Karno, keduanya warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. 

Mereka diamankan tanpa perlawanan di Kantor Camat Nibung pada Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB. 

Dari keduanya diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,21 Gram, bong, dan Pirek.

BACA JUGA:Oknum Perawat Musi Rawas yang Positif Narkoba Ternyata Lulus Seleksi PPPK

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhoni Martin, SH Rabu 31 Januari 2024 membenarkan adanya penangkapan tersangka ASN yang merupakan Camat Nibung dan sekarang sudah di tahanan Mapolres Muratara. 

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rutan Mapolres Muratara,” kata AKP Jhoni sapaannya.

Dijelaskannya, sebelumnya Personil Satresnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tersangka yang sering mengedarkan sabu di Kecamatan Nibung, Muratara.

“Setelah mendapatkan informasi warga, kami langsung bergerak menuju Kecamatan Nibung. Team Opsnal Satresnarkoba langsung membuntuti seseorang dengan ciri-ciri yang pas, lalu petugas terus menggiring Joni. Saat dilakukan pengejaran, Joni masuk ke Kantor Camat Nibung. Team langsung menggerebek tersangka Joni tanpa perlawanan, dan lakukan penggeledahan ditemuilah barang bukti sabu seberat 0,21 gram diakui bahwa barang bukti sabu itu pesanan oknum Camat Nibung Bery S Karno. Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap oknum camat yang saat itu sedang di kamar mandi dengan memegang pirek dan bong,” jelasnya. 

BACA JUGA:Bandar Narkoba Lubuklinggau Diringkus Tim Polda Bengkulu

Diakui Camat bahwa tersangka Joni disuruh Camat untuk membeli sabu.

“Untuk barang bukti sabu masih pendalaman perkara dari mana asalnya, untuk urinenya pak Camat dinyatakan positif gunakan narkoba jenis sabu. Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan pasal 112 ayat (I) atau 114 ayat ( I) atau pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas enam tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.

Sementara Asisten I Pemkab Muratara H Alfirmansyah Karim saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID juga membenarkan, Camat Nibung diamankan Polisi Muratara diduga terkait kasus narkoba.

“Dari info yang kami dapat, oknum ini diamankan Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 07:45 WIB,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan