Oknum Perawat Musi Rawas yang Positif Narkoba Ternyata Lulus Seleksi PPPK

Oknum Perawat Puskesmas PIan Raya Tersangka Muhammad Afthorsus (kanan) dan rekannya yang diamankan Tim Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Senin 22 Januari 2024.-Foto: Dokumen-Polres Mura

Muhammad Afthorsus (35) oknum perawat yang diamankan Tim Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas urinenya dinyatakan positif gunakan sabu.

KORANLINGGAUPOS.ID - Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 24 Januari 2024 membenarkan hal tersebut, saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

Dijelaskannya, tersangka ini honorer di Puskesmas Pian Raya yang lulus PPPK tetapi tersangka hingga saat penangkapan belum dilantik.

Tersangka ini terungkap bahwa status penyalahguna narkoba sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Oknum Perawat Digerebek Polisi Musi Rawas, Kasusnya Mencengangkan

Keduanya diancam minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta.

“Dari pengakuan sementara bahwa tersangka ini baru sekali menggunakan sabu,” jelas AKP Romi.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas, David Pulung memalui Kabid Pengakatan dan Pemberhentian, Wiwik membenarkan Muhammad Afthorsus adalah honorer perawat yang lolos seleksi PPPK.

Namun, saat dikonfirmasi kemarin, Wiwik mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memproses sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incrah).

BACA JUGA:Pengangguran dan Oknum Perawat di Bumi Makmur Musi Rawas CK-CK Beli Barang Haram

Sementara itu Hasbi Kepala Puskesmas Pian Raya, saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 24 Januari 2024 membenarkan bahwa Muhammad Afthorsus (35), oknum perawat yang bertugas di Puskemas Pian Raya, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.

“Status tersangka yakni honorer dan memang sudah lama bertugas di Puskesmas Pian Raya, karena saat saya masuk dan bertugas di Puskesmas Pian raya tersangka sudah ada,” kata Hasbi.

Namun karena status bekerja tersangka sering ganti-ganti tempat, di Puskemas hanya sebagai pelaksana pelengkap kegiatan.

Dijelaskannya tersangka ini juga tinggal di Desa Bumi Makmur bersama sang istri yang juga bekerja di Puskemas Pian Raya. Tersangka sudah memiliki dua anak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan