Oknum Perawat Musi Rawas yang Positif Narkoba Ternyata Lulus Seleksi PPPK

Oknum Perawat Puskesmas PIan Raya Tersangka Muhammad Afthorsus (kanan) dan rekannya yang diamankan Tim Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Senin 22 Januari 2024.-Foto: Dokumen-Polres Mura

BACA JUGA:Viral, Video Pasien Meninggal Diduga Diabaikan Perawat

“Kami sangat terkejut menedengar tersangka ditangkap atas penyalahguna narkoba jenis sabu. Karena di kantor tersangka ini sangat disiplin dan sering masuk kerja,”ucap Hasbi.

“Namun saat kejadian kita tidak bisa kontrol di sana, karena saat kejadian di luar konteks kerjaan dalam kantor atau sudah tidak berdinas lagi . Dan memang tersangka ia lulus seleksi PPPK 2023 formasi umum. Namun belum dilantik karena kebijakan pemerintah belum ada pemberitahuan, dan sampai sekarang belum dilantik dan SK-nya belum keluar,” terang Hasbi.

Untuk tersangka, kata Hasbi, akan terancam dipecat dari Puskemas.

“Ya, terancam dipecat apabila tersangka tidak masuk-masuk kerja dan ditambah lagi nantinya adanya unsur pidana yang dikenakan pada tersangka kita akan berhentikan kecuali ASN,” terangnya. 

BACA JUGA:3 Pelajar Anggota Geng Motor Lubuklinggau Disidang, Ungkap Fakta Baru

Seperti berita sebelumnya Tim Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas meringkus dua tersangka pecandu narkotika di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sabtu 20 Januari 2024.

Kedua tersangka yakni Yudiansyah (42) warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan dan Muhammad Afthorsus (35), seorang perawat asal warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. 

Keduanya diamankan di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sabtu 20 Januari 2024.sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti, satu bungkus palstik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.

BACA JUGA:Kapolres Muratara : Oknum Polisi yang Tabrak Pelajar SMPN 3 Lubuklinggau Jarang Ngantor

Selain itu, juga menemukan satu buah pirex kaca, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), satu buah alat hisap shabu (bong), dan seluruh BB tersebut ditemukan di hadapan kedua tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. 

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi, ternyata benar ada tersangka sedang akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

Terbukti anggota menemukan, satu bungkus palstik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, beserta alar isap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan