KORANLINGGAUPOS.ID- Guru sertifikasi dibuat sujud syukur dengan mendapatkan kabar prncairan TPG TW 4 pada bulan November 2024 bakal auto full cuan.
Pada bulan November 2024 ini sebagaimana telah ditetapkan akan adanya pencairan TPG TW 4 untuk guru sertifikasi.
Resmi ditetapkan bahwa TPG TW 4 bakal dicairkan bulan november 2024 ini dalam Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2024.
Mohon maaf sebelumnya, tidak semua guru bisa menerima tunjangan tersebut.
BACA JUGA:TPG 100 Persen untuk Guru, Ini Daftar Wilayah yang Telah Mencairkan Tunjangan
BACA JUGA:Pemkot Berharap Pengurus Dekopinda Kota Lubuk Linggau Terbentuk
Sebabnya, pemberian TPG TW 4 ini hanya untuk guru sertifikasi, yang sebagaimana telah ditentukan oleh beberapa syarat.
Dalam Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023 Telah ditetapkan, beberapa syarat agar guru sertifikasi bisa menerima TPG:
a. Sudah memiliki sertifikat pendidik;
b. Telah memiliki status Guru ASN di daerah di bawah pimpinan Kementerian;
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat Dapodik;
BACA JUGA:Guru SDN 49 Lubuk Linggau : Penting Sekali Komunikasi Aktif dengan Murid
BACA JUGA:18 Daftar Wilayah Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun 2024, Adakah Wilayahmu?
d. Memiliki nomor registrasi guru yang telah diterbitkan Kementerian;
e. Melakukan tugas pada satuan pendidikan untuk mengajar dan membimbing peserta didik sesuai dalam peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki guru sebagai bukti dengan surat keputusan mengajar;