f. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan dalam peraturan UU;
g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
BACA JUGA:Pemkot Berharap Pengurus Dekopinda Kota Lubuk Linggau Terbentuk
BACA JUGA:TPG 100 Persen untuk Guru, Ini Daftar Wilayah yang Telah Mencairkan Tunjangan
i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Itulah ketentuan yang dikutip koranlinggaupos.id dari laman ayobandung.com mengenai syarat penerima TPG TW 4 bagi guru sertifikasi di bulan November.
Kategori :