Kasus TPPO di Lubuk Linggau, Tersangka Masih Menyangkal Menjual Korban. Dio Jual Diri Dewek.

Jumat 22 Nov 2024 - 17:33 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Polres Lubuk Linggau terus dalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil mereka ungkap, Rabu 30 Oktober 2024.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Boby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan saat pers rilis satgas khusus TPPO, di Mapolres Lubuk Linggau, Jumat 22 November 2024.

Kapolres menegaskan saat ini masih ada dua orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.

Yakni laki-laki atas nama Taufik yang mencarikan pria dewasa serta si kakek berusia 50 tahun yang membeli. 

BACA JUGA:Kasus Pencurian Ternak di Musi Rawas Vidionya Diarak Keliling Kampung Viral, Berujung Damai. Ini Alasannya

BACA JUGA: Lapas Lubuk Linggau Hadiri Kegiatan Operasi Gabungan Keimigrasian

"Tentu ada tersangka lainnya yang masih status DPO, TF. Termasuk si kakek berusia 50 tahun yang membeli masih kita cari keberadaan yang bersangkutan," tegas Kapolres saat pers rilis, kemarin.

Kapolres kembali menjelaskan kronologis terjadinya TTPO ini.

Berawal Kamis 17 Oktober sekitar pukul 18.00  korban yang masih pelajar SMP ini datang ke rumah tersangka Indah Ayu Lestari (26).

Saat itu tersangka mengajak korban menemaninya ke sebuah hotel yang ada di Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Turut Berantas Buta Baca Al-Quran Lewat Program SAWAH

BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka, Proses Hukum Ayah Bunuh Anak di Musi Rawas Tetap Berlanjut

Awalnya korban ini sempat menolak, karena takut dimarahi oleh orang tuanya, mengingat korban ini sudah seharian berada di luar rumah.

Namun tersangka terus memaksa dan membujuk akhirnya korban anak dibawah umur ini ikut dengan dalam keadaan terpaksa.

Kemudian sekitar pukul 21.00 wib korban meminta izin kepada tersangka untuk pulang, namun tidak diizinkan dengan alasan sudah malam dan tidak ada yang bisa mengantar korban.

Kategori :