Kemudian setelah Sholat Dzuhur pergilah ke TPS tempat yang ditugaskan. Ikuti proses rekapitulasi di TPS.
Pj Wali Kota menekankan jangan sampai telat.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Bawaslu: Politik Uang Transformasi Digital
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 KPU Lubuk Linggau Targetkan Partisipasi Pemilih 80 Persen
"Jangan sampai kamu datang setelah penghitungan suara sudah selesai lantas kami minta petugas KPPS buka kotak untuk meliaht hasil perolehan suara, itu pelanggaran. Tidak boleh buka kotak," tegasnya.
Pj Wali Kota juga menegaskan kepada ASN yang ditunjuk menjadi petugas pemantau jangan sampai tidak melaksanakan tugas dengan berbagai alasan termasuk alasan pribadi.
Jangan sampai tidak menjalan tugas karena alasan pribadi.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, ini Himbauan Pj Bupati Muba untuk Masyarakat
BACA JUGA:Pencairan Bansos Diberhentikan Jelang Pilkada Serentak 2024 Kenapa? Simak 6 Faktanya
Kalau memang tidak bisa melaksanakan tugas katakan dari awal sehingga bisa ditugaskan kepada yang lain.
"Saya tidak mau dengar ada yang tidak melaksanakan tugas dengan berbagai alasan," tegasnya.
Pj Wali Kota menambahkan bahwa data rekapitulasi perhitungan suara di tingkat TPS ditunggu hingga pukul 16.00 WIB di Posko Desk Pilkada Kota Lubuk Linggau.
Lebih lanjut Pj Wali Kota menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi yang dilakukan Pemkot Lubuk Linggau bukan penentu kemenangan.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Masyarakat Senam Sehat Bersama Fauzi Amro
BACA JUGA:Ustadz Idris Dahlan Ingatkan Pentingnya Jaga Ukhuwah Islamiyah Selama Pilkada
Yang menentukan hasil rekapitulasi KPU Kota Lubuk Linggau.