Upah Minimum 2025, Kemnaker Ubah Formula dan Fokus Kesejahteraan Pekerja

Minggu 24 Nov 2024 - 12:48 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah melalui Kemnaker memastikan bahwa pengumuman mengenai upah minimum 2025 akan dilakukan sebelum Januari 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sedang dalam tahap kajian untuk menjadi dasar baru dalam penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.

Ujar Indah, sebelum bulan Januari 2025 penetapan besaran upah minimum 2025 akan dilakukan

BACA JUGA:Upah Minimum Kota Lubuk Linggau Tahun 2025 Tunggu Keputusan Provinsi

BACA JUGA:Pengecualian Upah Minimum Bagi Pekerja pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Ia juga menjelaskan bahwa formula pengupahan dalam PP 51/2023 tidak lagi berlaku karena merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Revisi formula pengupahan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Salah satu perubahan utama adalah perluasan pengertian penghidupan layak bagi pekerja/buruh, yang mencakup:

Penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

BACA JUGA:UMP 2025 Naik 10 Persen Awal Tahun, Menaker : Tunggu Terbit Permen Formulasi Pengupahan Baru

BACA JUGA:UMP 2025 Akan Naik 10 Persen? Segini Besarannya di 38 Provinsi saat Ini

Akses pada pendidikan, kesehatan, dan jaminan hari tua.

Selain itu, Dewan Pengupahan Daerah dan pemerintah daerah kini diberikan peran lebih besar dalam menyusun kebijakan pengupahan.

Kebijakan ini akan menjadi masukan bagi pemerintah pusat dalam menetapkan besaran upah minimum nasional dan regional yang lebih relevan dengan kondisi setempat.

Pembaruan formula pengupahan diharapkan memberikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan operasional bagi pelaku usaha.

Kategori :