KORANLINGGAUPOS.ID- Penunjukan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni menjadi sorotan publik.
Selain dikenal sebagai selebriti dan pengusaha sukses, perannya sebagai pejabat publik kini membuat Raffi Ahmad wajib melaporkan kekayaannya melalui Laporan LHKPN.
Namun, hingga kini, laporan LHKPN tersebut belum diajukan Raffi Ahmad.
Berikut fakta menarik Raffi Ahmad dan gurita bisnisnya yang terdaftar di status LHKPN.
BACA JUGA:Ammar Zoni Titip Pesan ke Raffi Ahmad Usai Ditinggal Irish Bella, Ini Katanya
BACA JUGA:Segini Gaji Raffi Ahmad Utusan Kepresidenan, Berikut Daftar Gaji Utusan dan Penasihat Kepresidenan
1. Batas Waktu LHKPN Maksimal Tiga Bulan
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa Raffi Ahmad harus melaporkan kekayaannya paling lambat tiga bulan setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden.
"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah berjalan sebulan, jadi tinggal dua bulan lagi," ujar Pahala pada 14 November 2024.
Kewajiban pelaporan ini adalah bagian dari transparansi yang diharapkan dari setiap pejabat publik untuk mencegah konflik kepentingan.
BACA JUGA:Viral Raffi Ahmad Digrebek Atas Kasus Dugaan Pencucian Uang 271 Triliun, Fakta Atau Prank?
BACA JUGA:Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Banjir Kado Ulang Tahun
2. Proses LHKPN Sedang Disiapkan
Raffi Ahmad menyatakan bahwa pelaporan LHKPN tengah dalam proses.
Ketika ditemui media di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, ia menegaskan komitmennya untuk melaporkan kekayaan.