KORANLINGGAUPOS.ID- Sebuah unggahan di media sosial ramai membahas pesan WhatsApp yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan untuk menagih tunggakan iuran.
Pesan WhatsApp mengatasnamakan BPJS Kesehatan untuk menagih tunggakan iuran menyertakan informasi pribadi seperti nama, nomor peserta, dan jumlah tunggakan, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Lantas, apakah BPJS Kesehatan benar-benar menggunakan WhatsApp untuk menagih tunggakan? Berikut penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan.
Penjelasan BPJS Kesehatan tentang Layanan Penagihan
BACA JUGA:Daftar Gaji Pegawai BPJS Kesehatan 2024, Berikut Posisi, Fasilitas, dan Persyaratan Rekrutmen
BACA JUGA:Keren, Cakupan JKN Kota Palembang Tembus 100 Persen, BPJS Kesehatan Berikan Apresiasi
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memang memiliki layanan penagihan melalui WhatsApp blast dan telekolekting.
1. WhatsApp Blast
Ditujukan untuk peserta JKN yang menunggak 1-24 bulan.
Bertujuan sebagai pengingat pembayaran sebelum tanggal 10 setiap bulan.
BACA JUGA:Mau Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan? Catat Ini Persyaratannya
BACA JUGA:Bingung BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak? Begini Cek Status BPJS Kesehatan Via Care Center 165
2. Telekolekting
Diperuntukkan bagi peserta JKN yang menunggak 2-24 bulan.
Disampaikan melalui telepon langsung untuk menginformasikan tagihan.