KPU Musi Rawas Musnahkan 359 Surat Suara Rusak dan Berlebih untuk Pilkada 2024

Selasa 26 Nov 2024 - 22:20 WIB
Reporter : MUKMIN HIDAYAT
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas memusnahkan kertas surat suara rusak dan surat suara lebih pengiriman untuk Pilkada serentak tahun 2024. 

Acara ini berlangsung di depan gudang logistik KPU Musi Rawas  Jalan Agropolitan Center Blok D Kecamatan Muara Beliti, Selasa 26 November 2024.

Pemusnahan suart suara rusak dan surat suara berlebih ini dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut langsung dilakukan Ketua KPU Musi Rawas, Ania Trisna HD, SH.MH disaksikan Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, SH.S.ik.MH diwakili Kabag Ops, AKP M Roy Z, Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol Inf Arie Prasatyo, SE, Anggota  Bawaslu Agus Tiansah,S.IP.,M.SI, Kajari Musi Rawas Muhammad Chozin, SH .MH. 

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Adakan Tabligh Akbar dan Doa Bersama, Wujudkan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Gelar Debat Publik Kedua, Sinergitas Pemimpin untuk Kemajuan Daerah

Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Ania Trisna HD, SH.MH dalam sambutannya menyampaikan berita acara Nomor:286/pp.09. 1-ba/ 1605/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan tahun 2024 dan surat suara rusak pemilihan tahun 2024 di Komisi pemilihan umum Kabupaten Musi Rawas.

KPU Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Tahun 2024 dan surat suara rusak pemilihan tahun 2024.

Jumlah surat suara rusak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas berjumlah 59 lembar,  dan surat suara berlebih sejumlah 72 lembar.

Sedangkan untuk surat suara rusak untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan berjumlah 31 lembar dan untuk surat suara berlebih berjumlah 197 lembar.

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Matangkan Strategi Distribusi Logistik Pilkada 2024 Bersama Forkopimda

BACA JUGA:Soal Pergeseran Logistik, KPU Musi Rawas : Tidak Ada Kecamatan yang Rawan

"Jadi hari ini kami akan memusnahkan surat suara rusak dan surat suara berlebih pengiriman baik untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas maupun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel dengan total sebanyak 359 lembar surat suara ," ungkapnya.

Sematara itu Kajari Musi Rawas, Muhammad Chosin, menyampaikan bahwasanya ia hadir dalam acara pemusnahan suart suara rusak dan surat suara berlebih agar nanti tidak ada kesan disalahgunakan.


Ketua KPU Musi Rawas, Ania Trisna HD, SH,MH menandatangani berita acara pemusnahan surat suara rusak dan berlebih untuk Pilkada 2024. -Foto: Mukmin-Linggau Pos

Kategori :