BACA JUGA:Oknum Bendahara dan Mantan Direktur RSUD Rupit Muratara Dituntut Hukuman Berbeda
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Gelar Apel Siaga Pengawasan
Atas kejadian saling serang itu juga mereka mengamankan dua orang tersangka karena tertangkap tangan membawa senjata tajam, yakni Ks (36) warga Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir yang kedapatan membawa pisau penusuk dengan panjang 15 cm, bergagang kayu warna hitam dengan sarung dari kayu yang dikibatkan karet dan plastik warna pink.
Kedua Ac (29), security PT. Gorby warga Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir yang kedapatan membawa satu bilah parang panjang atau pedang dengan panjang 80 cm, bergagang kayu warna coklat dengan sarung kayu warna coklat.
"Saat ini masing-masing pihak yang menjadi korban belum membuat laporan pengaduan ke Polres Muratara, karena masing-masing korban dan pihak keluarganya masih fokus untuk pengobatan medis. Namun pihak Kepolisian masih tetap melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang telah melakukan tindak pidana penggeroyokan atau penganiayaan terhadap para korban," tegas Kasat.