KPU Kota Lubuk Linggau Targetkan Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat PPK Sehari Selesai

Jumat 29 Nov 2024 - 21:56 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - KPU Kota Lubuk Linggau dan PPK  (Panitia Pemilihan Kecamatan) menyepakati rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK dilaksanakan serentak, Sabtu 30 November 2024. Keputusan tersebut ditetapkan KPU Kota Lubuk Linggau dalam rapat koordinasi bersama PPK.

Hal itu kata Komisioner KPU Kota Lubuk Linggau Divisi Teknis, Deni Setiawan, SH kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 29 November 2024.

"Semula KKP Kota Lubuk Linggau merencanakan rapat pleno tingkat PPK dilaksanakan Jumat 29 November 2024 karena ada kunjungan dari tenaga ahli Komisi II DPR RI dan sekretariat KPU RI sehingga rapat pleno tingkat PPK tidak bisa dilaksanakan hari Jumat, maka disepakati dilaksanakan hari Sabtu,” tambahnya.

Diperkirakan rapat pleno tingkat PPK berlangsung selama 1 hari. 

BACA JUGA:Ketua KPU Kota Lubuk Linggau Pertanyakan Wacana KPU Akan Dijadikan Badan Adhoc

BACA JUGA:KPU Kota Lubuk Linggau Musnahkan 392 Lembar Surat Suara Rusak

"Kita perkirakan rapat pleno berlangsung satu hari," jelasnya.

Dijelaskannya, perolehan suara yang direkam mulai dari pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau.  

Ia menyebut berdasarkan jadwal rekapitulasi di tingkat PPK rentang waktunya dari Kamis 28 November hingga Selasa 3 Desember 2024.

Dengan dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi hari Sabtu 30 November 2024 masih dalam rentang waktu yang telah ditetapkan KPU RI.

Deni menyebut untuk pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat KPU Kota Lubuk Linggau belum dijadwalkan. 

BACA JUGA:Debat Publik Perdana Difasilitasi KPU Kota Lubuk Linggau, Berlangsung Tertib

BACA JUGA:KPU Kota Lubuk Linggau Adakan Simulasi SIREKAP Tahap 2

"Kita selesaikan dulu pleno di tingkat kecamatan. Setelah itu baru kita adakan rakor lagi untuk menentukan pleno tingkat KPU Kota Lubuk Linggau. Yang jelas pelaksanaan pleno tingkat KPU Kota Lubuk Linggau sesuai dengan rentang waktu yang telah ditetapkan KPU RI,"  jelasnya.

Diketahui lanjutnya rentang waktu rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota atau pemilihan bupati dan wakil bupati Jumat 29 November 2024 hingga Jumat 6 Desember 2024.

Kategori :