KORANLINGGAUPOS.ID - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dikutif KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, PSU akan dilaksanakan di 2 Kecamatan perairan yakni Kecamatan Sungai Menang dan Air Sugihan karena ada temuan ada warga yang menggunakan hak pilih bukan warga setempat dan tidak membawa surat pindah memilih.
Adapun PSU akan dilaksanakan 1 TPS di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang dan Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan.
Penyebab akan dilaksanakan PSU di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang kerana ada warga yang tidak terdaftar di DPT di Kecamatan Sungai Menang TPS 1 Desa Gajah Mati, telah menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Rekomendasikan PSU di 6 TPS Pilkada 2024, KPU Masih Kaji Pelaksanaan
BACA JUGA:PPS Umumkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada Serentak 2024 Di Kantor Lurah
Dimana warga ini tidak membawa surat pindah memilih serta KTP beralamat Desa Gajah Mati.
Rupanya, ada warga yang memperlihatkan KTP nya ke KPPS untuk memilih, tetapi oleh petugas KPPS tidak diterima.
Dengan alasan KTP yang bersangkutan merupakan warga Kelurahan Tanjung Rancing Kayuagung bukan warga Kecamatan Sungai Menang.
Atas jawaban dari petugas KPPS, yang bersangkutan tidak terima.
BACA JUGA:TNI – Polri Siaga Amankan Pilkada Muratara, Rupit dan Rawas Ilir Dapat Perhatian Ekstra
BACA JUGA:KPPS Meninggal Dunia di Pilkada Serentak 2024, Sempat Konsumsi Jeruk Lalu Drop
Pasalnya ada 3 orang warga Kelurahan Tanjung Rancing Kayuagung bisa memilih di TPS tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata memang benar ada 3 warga yang mempunyai KTP Kelurahan Tanjung Rancing Kayuagung dan bukan KTP Kecamatan Sungai Menang.
Rupanya, 3 orang warga beralamat kan KTP Tanjung Rancing Kayuagung memang sering bermukim di Desa Gajah Mati.