"Mudah-mudahan PSU nanti berjalan dengan aman dan lancar hingga selesai," harapnya.
Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE mengatakan, memang benar ada 2 TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Yaitu di Kecamatan Sungai Menang dan Air Sugihan.
BACA JUGA:Antusias Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Pilkada Pilih Gubernur dan Bupati
BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Sukses Amankan Pasokan Listrik Pada Pilkada 6 Kabupaten Kota
"Ada 2 TPS yang akan dilakukan PSU semuanya di kecamatan perairan. Setelah kami kaji dari laporan maka dilakukan PSU," ungkap Irsan.
Dijelaskan Irsan, untuk Desa Kerta Mukti Kecamatan Air Sugihan yang akan dilakukan PSU berdasarkan laporan dan dikaji maka PSU hanya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI saja. Jadi bukan keduanya.
Irsan menegaskan, di TPS 1 Desa Kerta Mukti ini yaitu adanya pemilih pindahan.
Dimana 2 orang penduduk Palembang dan 1 orang penduduk Kabupaten Ogan Ilir (OI).
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Pantau TPS Pilkada Serentak di Muba, Begini Hasilnya
BACA JUGA:DisdukCapil Mura Tetap Buka Layanan Turut Sukseskan Pilkada 2024
Dimana 3 orang pemilih pindahan ini semestinya hanya mendapat Surat Suara Gubernur.
Tetapi oleh KPPS diberikan 2 jenis Surat Suara yaitu Gubernur dan Bupati.